a. Kepala dinas;

b. Sekertariat, terdiri dari:

1. Sub bagian umum dan kepegawaian;

2. Sub bagian keuangan;

3. Sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;

c. Bidang pelayanan pemberdayaan:

1. seksi ketahanan sosial dan pelestarian sosial;

2. seksi pemberdayaan keluarga fakir miskin dan komunitas adat terpencil;

3. Seksi kelembagaan kesejahteraan sosial;

d. Bidang pelayanan dan rehabilitas kesejahteraan sosial terdiri dari:

1. Seksi pelayanan dan rehabilitas sosial anak dan lanjut usia;

2. seksi pelayanan dan rehabilitas sosial penyandang cacat;

3. Seksi Rehabilitas sosial, Tuna sosial dan korban narkotika, alkohol,pisikotropika,dan zat adit lainnya (NAPZA)

e. Bidang bantuan dan jaminan sosial terdiri dari:

1. Seksi bantuan sosial penanganan bencana;

2. seksi bantuan sosial pekerja migran dan orang terlantar;

3. Seksi jasmani kesejahteraan sosial dan sumber daya sosial;

f. Bidang perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak terdiri dari:

1. Seksi perlindungan hak perempuan;

2. Seksi perlindungan hak anak;

3. Seksi perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak;

g. Bidang kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga terdiri dari:

1. Seksi pelembagaan pengarusutaman gender dan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi;

2.  Seksi pelembagaan pengarusutaman gender dan pemberdayaan perempuan bidang sosial, politik dan hukum;

3.  Seksi pelembagaan pengarusutaman gender dan pemberdayaan perempuan bidang kualitas keluarga;

h. Unit pelaksanaan Teknis Dinas;

i.  Kelompok jabatan Fungsional.

Kepala Dinas

Kepala Dinas
Oktavianus Rua Putra, S.Sos. M.P.A

BANNER

LPSE Kab. EndeKab. EndePemprov Ntt

POLLING

Siapa Calon Presiden Indonesia 2019 Pilihanmu
  Prabowo
  Jokowi
  Agus Yudhoyono
  Tuan Guru Bajang