Struktur Organisasi
a. Kepala dinas;
b. Sekertariat, terdiri dari:
1. Sub bagian umum dan kepegawaian;
2. Sub bagian keuangan;
3. Sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;
c. Bidang pelayanan pemberdayaan:
1. seksi ketahanan sosial dan pelestarian sosial;
2. seksi pemberdayaan keluarga fakir miskin dan komunitas adat terpencil;
3. Seksi kelembagaan kesejahteraan sosial;
d. Bidang pelayanan dan rehabilitas kesejahteraan sosial terdiri dari:
1. Seksi pelayanan dan rehabilitas sosial anak dan lanjut usia;
2. seksi pelayanan dan rehabilitas sosial penyandang cacat;
3. Seksi Rehabilitas sosial, Tuna sosial dan korban narkotika, alkohol,pisikotropika,dan zat adit lainnya (NAPZA)
e. Bidang bantuan dan jaminan sosial terdiri dari:
1. Seksi bantuan sosial penanganan bencana;
2. seksi bantuan sosial pekerja migran dan orang terlantar;
3. Seksi jasmani kesejahteraan sosial dan sumber daya sosial;
f. Bidang perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak terdiri dari:
1. Seksi perlindungan hak perempuan;
2. Seksi perlindungan hak anak;
3. Seksi perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
g. Bidang kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga terdiri dari:
1. Seksi pelembagaan pengarusutaman gender dan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi;
2. Seksi pelembagaan pengarusutaman gender dan pemberdayaan perempuan bidang sosial, politik dan hukum;
3. Seksi pelembagaan pengarusutaman gender dan pemberdayaan perempuan bidang kualitas keluarga;
h. Unit pelaksanaan Teknis Dinas;
i. Kelompok jabatan Fungsional.