TUGAS :

 

Menyelenggarakan urusan teknis bidang Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, Penanganan Fakir Miskin, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

FUNGSI :

a.   Menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Kebijakan Bupati serta masukan dari komponen masyarakat untuk menjadi pedoman penyusunan kinerja tahunan;

b.   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala UPT agar terjalin kerja sama yang baik dan saling menunjang;

c.   Memvalidasi pelaksanaan tugas Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala UPT berdasarkan Rencana Kerja, guna mengetahui permasalahannya agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;

d.   Memvalidasi rencana kebijakan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi Kesekretariatan, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak, Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga serta UPT agar terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat yang mandiri;

e.   Mengkoordinasikan kerja sama bidang sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Instansi/Lembaga dan pihak terkait lainnya baik pusat maupun daerah guna sinkronisasi program;

f.   Mengkoordinasi pelaksanaan pedoman dan standarisasi, pengajuan usulan, rekomendasi untuk penetapan akreditasi dan sertifikasi serta pemberian bimbingan, monitoring, supervise yang efisien dan efektif serta profesional;

g.   Menetapkan sarana dan prasarana sosial dalam rangka penanggulangan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS),Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar terpenuhinya kebutuhan sosial dasar dan non dasar;

h.  Mengkoordinasi pembinaan tenaga fungsional pekerja sosial meliputi pengangkatan, pemberhentian pejabat pekerja sosial serta pengusulan calon peserta pendidikan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan Diklat profesi melalui Diklat Fungsional agar tersedianya Tenaga Pekerja Sosial yang profesional dan memadai;

i.   Mempromosikan penganugerahan tanda kehormatan meliputi pengusulan dan pemberian rekomendasi atas usulan penganugerahan Satya Lencana Kebaktian Sosial kepada Presiden melalui Menteri Sosial serta penghargaan di bidang sosial untuk jasa dan pengabdiannya;

j.   Mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi, sarasehan, Lokakarya, napak tilas serta pembangunan dan perbaikan, pemeliharaan Taman Makam Pahlawan (TMP) untuk pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nlai kesetikawanan sosial serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

k.   Mengkoordinasi penanggulangan korban bencana melalui pemberian bantuan tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan kondisi korban bencana untuk mengembalikan harga diri dan status sosial masyarakat;

l.   Memvalidasi dan menetapkan pengumpulan sumbangan sosial) berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tersedianya bantuan sosial bagi mayarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS

m.   Menetapkan ijin undian serta mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan undian berdasarkan ketentuan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya;

n.   Menetapkan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia tidak potensial terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu melalui Panti Sosial Pemerintah dan Swasta serta non Panti untuk memberikan perlindungan sosial dankelangsungan hidup

o.   Menetapkan ijin pengangkatan antar Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan untuk memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan anak;

Addthis

 

Kepala Dinas

Kepala Dinas
Oktavianus Rua Putra, S.Sos. M.P.A

BANNER

LPSE Kab. EndeKab. EndePemprov Ntt

POLLING

Siapa Calon Presiden Indonesia 2019 Pilihanmu
  Prabowo
  Jokowi
  Agus Yudhoyono
  Tuan Guru Bajang